ardiantoyugo.com – Honda & Yamaha Terbukti Kartel Motor Matic… Masih ingat pada pertengahan tahun 2015 lalu muncul dugaan kartel motor matic pada dua pabrikan besar di Indonesia… Honda dan Yamaha disinyalir melakukan hal yang sangat terlarang tersebut… Temuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan biaya produksi sepeda motor bebek dan skutik hanya Rp. 7,5 juta… Namun harga jual yang diberikan ke konsumen mencapai 15 juta per unit… Sedangkan margin penjualan wajar berkisar antara 15% sampai 20%… Tentunya tindakan kartel ini sangat merugikan konsumen… Konsumen harus membeli barang dengan harga yang melambung tinggi ke angkasa…
KPPU menggelar serangkaian sidang pemeriksaan dengan adanya dugaan kartel oleh kedua pabrikan tersebut… Hingga pada Februari 2017 lalu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel… Pada saat itu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dikenakan sanki administratif… Sanki tersebut berupa denda masing masing 25 Milyar Rupiah untuk YIMM dan 22,5 Milyar Rupiah untuk AHM…
Honda & Yamaha Terbukti Kartel Motor Matic…
Atas hal di atas, baik Honda maupun Yamaha tidak terima dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negri Jakarta Utara… Namun Pengadilan Negri Jakarta Utara menolak upaya banding tersebut… Pengadilan memutuskan menguatkan keputusan KPPU tadi… Langkah selanjutnya baik Honda dan Yamaha mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA)…
Sampai di Mahkamah Agung ini permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) juga ditolak… Mahkamah Agung menguatkan vonis sebelumnya yakni Yamaha dan Honda melakukan praktik kartel sehingga sangat merugikan konsumen…
Kartel sendiri merupakan bentuk kerjasama diantara para produsen independen untuk menghalau persaingan dan menguasai pasar… Kartel harga bertujuan untuk mengatur harga produk yang diproduksi oleh para produsen yang tergabung dalam kartel… Jadi para produsen pada janjian untuk menentukan harga barang yang telah disepakati bersama… Hal ini tentu merugikan konsumen karena harga barang yang telah disepakati cenderung sangat tinggi… Makanya praktek kartel ini dilarang dihampir semua negara…
Ada Koreksi Harga Setelah Terbukti Kartel…??
Melihat temuan KPPU 2015 lalu yakni produksi motor bebek dan skutik hanya 7,5 juta rupiah saja… Sedangkan margin wajarnya adalah 15% hingga 20%… Namun harga jual motor ke konsumen mencapai 15 juta per motornya… Bahkan saat ini sudah mencapai lebih dari 15 juta… Ternyata memang mahal ya untuk motor kelas 125cc sekarang 😆 …
Dengan adanya putusan bahwa Honda dan Yamaha terbukti kartel ini lalu bagaimana selanjutnya…?? Apakah hanya akan dikenakan denda puluhan milyar tersebut…?? Apakah nantinya akan ada koreksi harga motor motor yang dikartel…?? Semoga saja ada koreksi harga ya, karena menurut beberapa pihak sudah terbukti melakukan permainan harga alias kartel… Hasta mañana…
yg makin rugi konsumen dong, klo harganya jadi turun, malah harga bekasnya makin anjlok, yang untung kppu dapet duit denda, ngerusak harga pasar