ardiantoyugo.com – Ada yang penasaran dengan Smart Surat Ijin Mengemudi (Smart SIM) yang baru diluncurkan Polri beberapa bulan yang lalu…?? Sebenarnya saya juga dibuat penasaran dengan terobosan baru ini… SIM model baru ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui modernisasi teknologi… Jadi SIM Pintar ini merupakan terobosan terbaru dari Korlantas Polri untuk memaksimalkan pelayanan publik dan dapat memberikan dampak yang cukup positif bagi para masyarakat di Indonesia… Dari segi desainnya juga lebih simpel dibandingkan SIM lawas yang terlalu banyak tulisan…
Dalam hal ini Korlantas Polri bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam merekam identitas serta data forensik si pemilik SIM… Karena memiliki chip di dalamnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM akan terekam di sistem Korlantas… Begitu juga dengan data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pengemudi…
Keunggulan Smart SIM
Tidak hanya desain Smart SIM saja yang berubah, namun SIM baru ini juga memiliki beberapa keunggulan yang bisa dinikmati para pemilik… Berikut keunggulan yang bisa dinikmati:
- Smart SIM dapat merekam data forensik pemiliknya… Jadi pelanggaraan lalu lintas yang dilakukan pemilik akan tercatat di chip kartu dan juga server Korlantas Polri
- Dapat merekam jejak kecelakaan yang dialami oleh si pemilik SIM
- Rekam jejak pemilik yang sudah terekam juga akan menjadi bahan evaluasi
- Dapat berfungsi sebagai uang elektronik dengan pengisian maksimal 2 Juta Rupiah yang dapat digunakan untuk membayar parkir, tol, dan juga berbelanja
- Terdapat fitur augmented reality dimana pengguna bisa mengakses layanan edukasi keselamatan dalam berlalu lintas dengan aman
Salah satu fitur yang menarik tentunya adalah bisa digunakan sebagai e-money (uang elektronik)… Praktis juga nih bisa dipakai buat bayar tol hinga berbelanja… Benar benar mengikuti tren masa kini dimana uang elektronik memang sudah tidak asing lagi… Tapi sebelum digunakan untuk berbelanja tentunya harus diisi saldo terlebih dahulu… Layaknya uang elektronik pada umumnya…
Untuk mendukung keselamatan berlalu lintas, kita juga bisa mengakses layanan edukasi keselamatan berkendara… Acaranya tentu menggunakan aplikasi yang harus kita instal terlebih dahulu di smartphone…
Sudah Tersedia di Kulon Progo
Bagi yang berada di wilayah Kulon Progo, Smart SIM ini sudah bisa kita nikmati… Untuk biaya perpanjang Smart SIM A sendiri adalah 80 ribu Rupiah… Hal tersebut belum termasuk biaya surat keterangan sehat 20 ribu Rupiah serta parkir… Bagi yang SIM-nya sudah mendekati tanggal kadaluarsa tentunya siap siap untuk perpanjang… Jangan sampai terlewat karena bisa bisa disuruh untuk penerbitan SIM baru yang tentu prosesnya akan lebih lama dari pada perpanjang SIM… Berikut biaya penerbitan maupun perpanjang SIM:
Biaya pembuatan Smart SIM baru
- Penerbitan SIM A Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM B1 Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM B2 Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120 ribu
- Penerbitan SIM C Rp 100 ribu
Biaya Perpanjang Smart SIM
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80 ribu
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80 ribu
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30 ribu