Yeah… Beberapa hari belakangan ini forum sepeda motor dan mobil maupun grup grup whatsapp yang saya ikuti cukup dibuat heboh… Pasalnya ada wacana baru bahwa merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bakalan kena tilang… Aturan ini tidak hanya ditujukan untuk pengendara sepeda motor saja, melainkan pengendara mobil pun juga menjadi incaran… Kalau saya cermati sih banyak yang pro dan kontra… Yang cukup membuat ramai sendiri adalah mendengarkan musik sambil berkendara bisa kena tilang… Terutama bagi yang sering berkendara menggunakan mobil tentunya sering banget ditemani oleh alunan musik maupun suara radio… Apalagi kalau sedang nyetir malem malem dan sendirian…
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan bahwa kebiasaan merokok sambil mendengarkan musik saat sedang berkendara adalah bentuk pelanggaran aturan lalulintas yang ancaman hukumannya tidak main main… “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ujar Budiyanto seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (1/3/2018)…
Tidak hanya merokok saat berkendara saja, namun mendengarkan musik atau mainan HP saat berkendara juga bakalan kena tilang… Sanksi yang dikenakan memang tidak main main… Pengendara akan ditilang dan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000… Yoi, berkendara memang harus benar benar konsentrasi dan tidak boleh disambi dengan melakukan perkerjaan lainnya seperti mainan ponsel…
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi“…
Sementara itu dalam pasal 283 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)“…
Bagi yang sering berkendara jarak jauh musti hati hati lagi nih… Untuk merokok sih banyak yang setuju termasuk saya sendiri… Pernah kejadian dilempari puntung rokok dengan bara yang masih menyala dari dalam mobil… Ya terpaksa tak sampluk tuh spion mobilnya… Memang bahaya kalau merokok sambil berkendara, abu dan bara apinya bisa kena pengendara lain di belakangnya…